Berikut ini kutipan wawancara Ulil-Abshar Abdalla dengan Ahmad Nurcholish, aktivis YISC (Youth Islamic Student Club) Al-Azhar, tentang perkawinannyadengan seorang penganut Kong Hu Chu bernama Ang Mei Yong, di harian Jawa Pos, baru-baru ini.
Mas Ahmad, Anda memutuskan untuk menikah dengan perempuan Konghucu. Apakah Anda yakin pernikahan Anda sah menurut agama Anda?
Ahmad Nurcholish : Ya, pertama-tama, saya berangkat dari asumsi bahwa pernikahan saya sah. Secara teologis, paling tidak menurut apa yang saya pelajari, pernikahan beda agama (PBA) antara laki-laki muslim dan perempuan non-Muslimsah menurut Islam. Yang kedua, saya ingin menguji kebenaran asumsi yang berkembang di masyarakat, yang mengatakan bahwa PBA akan memunculkan banyak konflik atau ditengarai rentan perceraian. Jadi, boleh dikatakan bahwa pernikahan ini merupakan sebuah "eksperimentasi" yang ingin saya buktikan sendiri.
PBA, sebuah singkatan yang mungkin bisa juga menjadi Perkawinan Bodoh Amat.
Bagaimana tidak, alasan yang disampaikan Sang Mempelai Pria adalah melakukan eksperimen alias coba-coba ingin membuktikan apakah kawin beda agama itu berakhir dengan tidak bahagia atau sebaliknya. Kebodohan ini tentunya membuat mereka yang serius dengan institusi perkawinan menjadi sedih atau mungkin juga tertawa terbahak-bahak.
Logikanya di mana?
Pada 1994, Nuryamin Aini, menulis tesis untuk meraih gelar MA di Flinders University, Australia, yang meneliti fenomena PBA ini. Penelitian dilakukan khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta, karena dianggapnya sebagai wilayah melting pot tempat peleburan budaya. Ia mengaku, harus meng-up-date data yang digunakan, karena terjadi fluktuasi.
Pada 1980, paling tidak, terdapat 15 kasus yang menikah beda agama di antara 1.000 pernikahan yang tercatat. Pada 1990, kasusnya naik menjadi 18 kasus dan justru trennya menurun menjadi 12 kasus saja pada 2000. Tren penurunan ini dalam bahasa statistiknya disebut U terbalik.
Pada1980 rendah (15/1.000), lalu naik pada 1990 (19/1.000), kemudian turun lagi pada 2000 (12/1.000). Nampaknya ide campur aduk Ulil dan para pendahulunya dalam memahami kebenaran ternyata semakin tidak populer di kalangan ummat Islam. Boleh jadi memang sengaja dipopulerkan atau dipaksakan untuk menjadi populer, oleh mereka yang memang ingin Islam menjadi agama yang remang-remang.
Kebenaran agama ini dicampur aduk dan akhirnya tampil dalam adonan warna-warni keyakinan dan praktik. Maka PBA sebenarnya adalah salah satu praktek sensasional untuk mempopulerkan adonan hak-batil dalam sebuah institusi perkawinan yang tidak sah secara syar'i.
Kebenaran sebuah praktek keagamaan tidak akan pernah disimpulkan melalui hasil percobaan di lapangan. Perkawinan wanita Muslimah dengan pria non-Muslim yang nampak bahagia tidaklah menjadi ukuran pembenaran hukum agama. Jika ini yang menjadi standar maka suatu ketika kumpul kebo atau bahkan mungkin hubungan "hewan" antara anak-anak manusia, di mana saja dan kapan saja bisa menjadi justified karena ternyata telah diterima secara sosial atau dalam bahasa Ulil telah diterima sebagai "kepatutan umum" dan mungkin dipandang secara lahir membahagiakan pasangan tersebut.
Akankah diterima secara sya'ri hubungan sesama jenis hanya karena telah diterima secara sosial? Seorang putri calon presiden AS dari Partai Republikan ternyata mengaku "Lesbian". Ayahnya mengatakan, kalau memang itu kebahagian anak saya, saya pun ikut bahagia. Kebenaran agama Islam bertolak dari apa yang Allah dan Rasul-Nya ajarkan.
Untuk itu, perkawinan antara Muslim dengan wanita non-Ahli Kitab (sebuah kata yang disputable) atau wanita Muslimah dengan pria non-Muslim diharamkan. Itu logika syariat, dan itulah pula standar sah tidaknya sebuah pernikahan.
Pernyataan Sdr. Ahmad Nurchalis sangat gamang, karena mengakui bahwa yang dilarang dinikahi dalam ajaran Islam adalah wanita musyrik. Kalau seorang penganut agama Kong Hu Chu tidak musyrik, siapa lagi yang dikategorikan musyrik dalam Al Qur'an? Pernikahan dalam Islam bukan semata jalinan sosial. Yang lebih penting adalah bahwa pernikahan itu adalah proses suci karena menghalalkan sesuatu yang sebelumnya diharamkan. Namun lebih penting dari semua itu adalah pernikahan merupakan fondasi generasi depan umat. Jika logika Islam seperti ini yang hidup, tentu proses yang akan ditempuh tidak segamang yang ditempuh oleh Ahmad Nurchalis itu.
Tapi kalau tujuannya sekedar untuk meniktmati hubungan suami isteri dan melahirkan anak yang tidak tahu juntrungan masa depan akidahnya, boleh jadi perkawinan itu menjadi masuk akal.
Sayang, seorang Ulil memang memahami penekanan agama pada hadits ini "Wanita dinikahi (mungkin) karena empat motif : kecantikannya, hartanya, keturunannya, dan agamanya. Tapi dahulukan agama karena itu akan menguntungkan" sebagai agama apa saja. Artinya, Ulil bisa dianggap orang beragama, mungkin Yahudi, Kristen, Kong Hu Chu, Budha, Hindu, dst.
Maka jangan heran, jika agama bagi Ulil tidak punya batasan. Nampaknya, Ulil dan koleganya memang selalu main-main dan cenderung menarik kesimpulan benar salahnya sebuah agama melalui pengalaman manusia (eksperimen) di lapangan. Untuk itu, tidak menutup kemungkinan jika suatu ketika Ulil berpendapat bahwa zina itu tidak lagi haram karena praktek di lapangan membuktikan ternyata zina itu membahagiakan pelacur, menjadi sumber kehidupan, memberantas kemiskinan, serta efek sampingannya, penyakit HIV dan AIDS, telah ditemukan solusinya, dan yang lebih penting telah menjadi "kepatutan umum" (public decency) Lalu di mana "nurani" dan "logika" mereka dalam memahami agamanya?

No comments:
Post a Comment